Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/7). Ia terbukti terlibat dalam kasus suap dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Dirjen Perdagangan Luar Negeri resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati 12 jam lebih pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal saat ditemui Republika di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7).
Partogi ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti lebih dari dua. Barang bukti tersebut antara lain keterangan saksi, sinkronisasi alat bukti yang ditemukan polisi saat penggledahan serta bukti aliran dana di rekening Partogi.
Partogi ditetapkan sebagai tersangka tepat pada pukul 23.30. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Mudjiono, Partogi menandatangani surat penetapan tersangkanya.
"Ia menerima penetapan tersangkanya. Dihadapan saya dia langsung tanda tangan. Di dampingi dua pengacara," ujar Mudjiono.
Selain menetapkan tersangka terhadap Partigo, Satgas Khusus untuk kasus suap Dwelling Time ini telah menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang tersebut adalah MU selaku salah satu staff, ME selaku broker dan I selaku Kasubdit Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
MU dan ME sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (29/7). Besok pagi, I akan dijemput paksa oleh pihak kepolisian yang bekerja sama dengan interpol. I akan dijemput paksa dari luar negeri.
Jakarta, Aktual.com —Polda Metro Jaya menggandeng Interpol untuk mengamankan Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Kementerian Perdagangan Imam Aryanta yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi “dwelling time” di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok.
ReplyDelete“Kami bekerja sama dengan Interpol,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Jumat (31/7).
Polda Metro Gandeng Interpol Tangkap Tersangka Suap ‘Dwelling Time’