Jokowi Jelas-Jelas Sudah Menjual Indonesia
"Ijinkan Warga Asing Miliki Properti, Jokowi Gadaikan NKRI, Kedaulatan RI Tamat"
Dengan mengijinkan warga negara asing memiliki properti di Indonesia, sama saja Presiden Joko Widodo telah menggadaikan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penegasan itu disampaikan pengamat politik Sahirul Alem menanggapi rencana Presiden Jokowi untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
“Kalau bidang properti sudah dibolehkan dikuasai asing, maka tamatlah kedaulatan NKRI,” kata Sahirul Alem kepada intelijen (24/6).
Menurut Alem, kebijakan yang membolehkan pihak asing memiliki properti tersebut telah melukai Pancasila dan UUD 1945. “Jokowi harus menjaga kedaulatan NKRI ini dari kekuasaan asing. Kebijakan asing membolehkan memiliki properti itu telah melukai Pancasila dan UUD 45,” tegas Alem.
Kata Alem, kebijakan itu bukan untuk menarik investor di Indonesia tetapi bisa juga untuk kejahatan di Indonesia. “Lihat saja beberapa warga Cina di Indonesia, melakukan kejahatan. Mereka beralasan hidup di Indonesia murah dan nyaman. Kalau sampai mempunyai properti, bisa jadi warga Indonesia terusir,” jelas Alem.
Diberitakan, Presiden Jokowi akan mengizinkan warga negara asing untuk memiliki properti di Indonesia. Dalam waktu dekat, Jokowi bakal merevisi PP 41/1996.
Hal tersebut disampaikan Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki usai mendampingi Jokowi bertemu dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) di Istana Merdeka, Jakarta (23/06). ” “Presiden Jokowi menyetujui usulan DPP REI dengan memperbolehkan kepemilikan asing di bidang properti,” ujar Teten dikutip dari keterangan pers, Selasa (23/6).
No comments:
Post a Comment