Sunday, 3 May 2015

Novel Baswedan di Tangkap

Anggota Komisi III DPR Aboebakar Al Habsy mengaku mendapatkan informasi penangkapan terhadap Novel Baswedan disebabkan adanya permintaan dari jaksa agar polisi segera melangkapi berkas yang P19.

Pasalnya, Novel telah dua kali dipanggil, maka pihak kepolisian akhirnya melakukan penangkapan untuk dilakukan rekonstruksi dan mendapatkan keterangan tambahan sebagaimana petunjuk Jaksa. Pada posisi ini, kata Aboe, polisi sebenarnya mencoba menjalankan tugasnya sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Oleh karenanya, semua pihak harus menghormati proses hukum yang ada. Sejarah mencatat, proses hukum terhadap Ketua MK, Anggota DPR, Calon Kapolri, maupun para Jendral selama ini selalu dilakukan tanpa ada intervensi. Biarkanlah para penegak hukum menjalankan tugasnya dengan merdeka," kata Aboe melalui pesan singkat, Minggu (3/5/2015).

Disisi lain, ujar Politisi PKS itu, Polri harus secara transparan menjelaskan persoalan ini ke publik. Jangan sampai publik mendapatkan informasi yang tidak benar dari pihak lain. Ia mencontohkan, adanya ungkapan terjadi kriminalisasi terhadap Novel Baswedan. Pada konteks ini Polri harus dapat menunjukkan adanya tindak pidana berikut korbannya.

"Bila memang benar itu ada tindak pidana, berarti hal tersebut bukan kriminalisasi. Sebaliknya, bila tak ada korban atau tindak pidana yang terjadi, dapat dikatakan penyidik telah melakukan kriminalisasi terhadap Novel Baswedan," ujarnya.

Aboe menuturkan seluruh pihak ingin negara ini diselenggarakan dengan sebuah kedaulatan hukum sebagaimana dikatakan pasal 1 UUD 1945. Karenanya, berikanlah kedaulatan hukum tersebut pada para penegak hukum, jangan ada intervensi dalam penegakan hukum. Disisi lain, setiap warga negara harus diperlakukan sama didepan hukum, hal ini sebagaimana diamanahkan pasal 28D ayat 1.

"Oleh karenanya, tidak boleh ada orang yang kebal hukum, atau diistimewakan dihadapan hukum, karena ini bertentangan dengan asas equality before the law," imbuhnya.

Ia menuturkan bila pihak Novel Baswedan merasa tidak merasa melakukan tindak pidana yang dibutuhkan, silahkan memberikan pembelaan di Pengadilan melalui aturan hukum yang ada. "Sebagai penegak hukum tentunya Novel sangat percaya dengan pengadilan yang ada. Bukankah selama ini sebagai penegak hukum Novel juga membawa perkara yang ditanganinya ke pengadilan yang sama," ujarnya. Demikian dilansir Tribunnews.

No comments:

Post a Comment